TUGAS
TERSTRUKTUR DOSEN PENGASUH
Dasar-Dasar Ekonomi Islam Dr.
Muhaimin S.Ag. MA
Sistem Ekonomi
Islam
DISUSUN OLEH :
NOORFITRIANA / 1501151034
RIZAL FARID
PRATINIO / 1501150147
ZABAL ROCHMAT
ZAMALUDDIN /
1501150148
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
BANJARMASIN
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt yang mana berkat beliaulah
makalah kami yang berjudul “SISTEM
EKONOMI ISLAM” dapat
terselesaikan dengan baik walaupun masih banyak kekurangan didalamnya.
Shalawat
serta salam tak lupa pula kami panjatkan pada Baginda Nabi besar Muhammad SAW
beserta sahabat dan para pengikut beliau dari dulu,sekarang hingga akhir zaman.
Dan
juga kami berterima kasih banyak pada bapak Dr. Muhaimin S.Ag. MA selaku dosen
mata kuliah “DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM” yang telah memberikan tugas ini kepada
kami. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah
wawasan serta pengetahuan kita mengenai ekonomi islam tersebut. Kami menyadari
bahwa makalah kami jauh dari kata sempurna.
Kami
sadar bahwa makalah kami ini masih banyak kekurangannya, Oleh karena itu, kami
sangat mengharapkan kritik , saran dan usul dari Bapak atau teman-teman demi
perbaikan makalah kami dimasa yang akan datang .
Banjarmasin,
september 2015
Pemakalah
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR
ISI.....................................................................................................
ii
BAB 1 :
PENDAHULUAN...................................................................... 1
A.
Latar Belakang...................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................. 1
C.
Tujuan................................................................................... 1
BAB II :
PEMBAHASAN ....................................................................... 2
A.
Pengertian Sistem Ekonomi Islam 2
B.
Karakteristik Sistem Ekonomi Islam 3
C.
Keunggulan Sistem Ekonomi Islam..................................... 4
BAB III :
PENUTUP ................................................................................. 8
A.
Kesimpulan ........................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………… 8
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sistem ekonomi
islam jika diterjemahkan ke bahasa arab akan menjadi An-nizhom al iqtishad al
islami. Secara harfiah al iqtishad (ekonomi) berarti qashada: bertujuan dalam
suatu perkara, tidak berlebihan, berhemat dalam membelanjakan uang atau tidak
boros, sebagaimana tertera dibuku Lisanul Arab milik ibnu Manjur. Adapun secara
terminologi berarti ilmu yang mempelajari tentang segala sesuatu yang
diturunkan oleh syariat islam sehubungan dengan al iqtishad dalam 3
permasalahannya ialah Aqidah, Fiqih dan Akhlak. Ekonomi islam lebih unggul
dibandingkan dengan ekonomi konvensional.
B. Rumusan masalah
1.
Apa pengertian ekonomi islam?
2.
Apakah karakteristik dari ekonomi islam?
3.
Apa sajakah keunggulan dari ekonomi islam?
C. Tujuan masalah
1. Untuk memahami
pengertian dari ekonomi islam
2. Untuk
mengetahui tentang karakteristik ekonomi islam
3. Untuk mengetahui
keunggulan dari ekonomi islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi secara umum adalah
pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia
secara pribadi atau kelompok,dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas.[1]
Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan
pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma
dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surah Almaidah ayat (3). Sistem ekonomi
islam memiliki sifat-sifat baik dibandingkan sistem-sistem ekonomi yang
lainnya.[2]
Ekonomi Islam adalah cara islam mengatur kehidupan perekonomian
yang dimiliki, yaitu tentang ketelitian cara berpikir yang terdiri dari
nilai-nilai moral Islam dan nilai-nilai ilmu ekonomi atau nilai-nilai sejarah
yang berhubungan dengan masalah-masalah siasat perekonomian maupun uraian yang
berhubungan dengan sejarah masyarakat manusia.
Sebagian lainnya berpendapat bahwa ekonomi Islam merupakan
sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Quran dan
As-Sunnah dan merupakan bangunan
perekonomian yang didirikan atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan
lingkungan dan masanya.
Yang pertma adalah yang diistilahkan dengan “sekumpulan dasar-dasar
umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah” yang berhubungan
dengan dengan urusan-urusan ekonomi, seperti dalam firman Allah SWT :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيْعَا { البقره : 29 }
Artinya:
“ Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah: 29)[3]
B. Karakteristik Sistem Ekonomi Islam
1. Ekonomi islam adalah
menjunjung tinggi prinsip keadilan
Diantaranya termanifasikan dalam sistem bagi hasil. Penegakan nilai
keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua mafsadah (segala
yang merusak), riba (tambaahan yang didapat secara dzalim), gharar
(ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Pelarangan riba dan praktek sejenisnya, sekarang ini
termanifestasikan dalam penolakan penerapan sistem bunga dalam perekonomian.
Bunga sebagai salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Allah SWT (QS
Al-Baqarah:278-279).
2. ekonomi
Islam terdapat dialektika antara nilai-nilai spiritualisme dan materialisme.
Setiap transaksi dan kegiatan ekonomi yang ada,
senantiasa diwarnai kedua nilai tersebut, dengan menekankan pada nilai-nilai
kebersamaan dan kasih sayang diantara individu masyarakat.Sistem ekonomi lain,
lebih concern terhadap nilai yang dapat
meningkatkan utility suatu barang atau terfokus pada
nilai-nilai materialisme. Contoh sederhana, pelarangan untuk melakukan ikhtikar(monopoly’s
rent), yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan
cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. “Tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali ia
berdosa” (HR.Muslim, Ahmad,Abu Dawud)
3. kebebasan
ekonomi
ialah tetap membenarkan kepemilikan individu dan
kebebasan dalam bertransaksi sepanjang dalam koridor syariah. Juga memberikan
hak dan kewajiban bagi setiap individu dalam menciptakan keseimbangan hidup
masyarkat, baik dalam bentuk kegiatan produksi maupun konsumsi.
Kebebasan ini akan mendorong masyarakat bekerja dan berproduksi
demi tercapainya kemaslahatan hidup masyarakat. Setiap individu dituntut untuk
berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan,itqan), baik sebagai
produsen, konsumen, pegawai swasta, petani, atau pejabat pemerintah. Serta
tidak melupakan tanggunjawab sosial berupa zakat,infak dan shadaqah.
Sehingga akan tercipta keadilan distribusi dan pendapata, yang berujung pada
keadilan sosial-ekonomi masyarakat.
4. ekonomi
Islam ditandai adanya kepemilikan multijenis
ialah hakikatnya pemilik alam beserta segala isinya
hanyalah Allah semata, sedangkan kepemilikan manusia merupakan derivasi atas
kepemilikan Allah yang hakiki (istikhlaf).Sehingga harta yang
dimiliki manusia merupakan titipan yang suatu saat akan kembali kepada Allah
SWT. Walaupun demikian, manusia tetap diberi kebebasan oleh Allah SWT
untuk memberdayakan, mengelola dan memanfaatkan
harta benda sesuai dengan ketentuan dan tuntunan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
5.
kemaslahatan individu dan masyarakat
Tidak ada dikotomi antara yang satu dengan
yang lainnya, artinya kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan demi
kemaslahatan masyarakat, atau sebaliknya.[4]
C. Keunggulan Sistem Ekonomi Islam
a. Nilai-nilai yang tertanam
dalam sistem ekonomi Islam sangat kuat, sehingga setiap pelaku ekonomi dalam
menjalankan aktivitasnya tidak akan pernah melakukan aktivitas yang dapat
menyebabkan pencapaian tujuan perekonomian dengan cara-cara yang penuh intrik
dan tipu daya. Apabila sistem ekonomi konvensioal baik kapaitalisme
maupun sosialisme menafikan nilai-nilai moral dan agama dalam perekonomiannya
maka sistem ekonomi Islam sangat komitmen dan memegang nilai-nilai
tersebut.
b. Sangat memperhatikan
kepemilikan individu, namun tetap memberikan batasan-batasan yang diatur ssesuai syariat
Islam. deminian itu karena konsep inti kepemilikan dalam Islam adalah milik
sbsolut dari Allah SWT. Dimana manusia hanya diberi amanah untuk
mendayagunakannya sesuai dengan kemaslahatan masyarakat.
c. Negara merupakan salah satu
institusi penting dalam perekonomian, bahkan ia menempati salah satu posisi
sentral di dalamnya. Negara berperan sebagai pembuat kebijakan dan melakukan
fugsi pengawasan agar tidak terjadi distorsi di dalam perekonomian dan akan
campur tangan apabila telah terjadi distorsi di dalamnya. Hal ini agar
kepentingan ekonomi setiap pelaku ekonomi dapat terlindungi.
d. Memiliki sistem yang baik bagi
pemerataan dalam distribusi pendapatan melalui instrumen zakat, infak dan
shadaqah dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Dengan sistem ini pertentangan
antarkelas tidak akan terjadi karena telah terjadi saling pengertian diantara
mereka. Instrumen yang built in dalam sestem ini merupakan mekanisme distribusi
pendapatan yang tidak terdapat pada sistem ekonomi konvensioal.
e. Setiap individu dalam sistem
ekonomi Islam akan termotivasi untuk bekerja keras, Setiap ajaran agama
menganfurkan penganutnya untuk bekerja sebagai kunci kesuksesan individu.
Berbagai praktik ibadah dalam Islam memotivasi individu untuk bekerja keras
seperti zakat dan haji. Keduanya merupakan ibadah yang hanya dapat dilaksanakan
oleh orang yang berkecukupan.[5]
Selain itu adapula
keunggulannya yaitu:
a.
sistem yang memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dan berkecukupan.
b.
memiliki hubungan erat dengan fiqih dan perundang-undangan islam.
c.
penuh dengan nilai-nilai.
d.
melakukan fungsi penjelasan terhadap suatu fakta secara obyektif.
e. di dasarkan
pada pandangan-pandangan yang benar terhadap hakekat manusia.
f. menggunakan
prinsip tauhid, persaudaraan, kerja dan produktivitas, distribusi pendapatan
dan kekayaan merata, kerjasama.
g. bertujuan
memberantas kemiskinan, menjaga stabilitas riluang, menegakkan hukum dan
ketertibn, menjamin keadilan ekonomi dan siosial, mengharmoniskan hubungan
internasional dan menjaga pertahanan negara.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan
pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma
dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surah Almaidah ayat (3). Sistem ekonomi
islam memiliki sifat-sifat baik dibandingkan sistem-sistem ekonomi yang
lainnya. Karakteristik ekonomi islam ialah sebagai berikut:
Ø
Ekonomi islam adalah menjunjung tinggi prinsip keadilan
Ø ekonomi
Islam terdapat dialektika antara nilai-nilai spiritualisme dan materialisme
Ø
kebebasan ekonomi
Ø
ekonomi Islam ditandai adanya kepemilikan multijenis
Ø
kemaslahatan individu dan masyarakat
keunggulan ekonomi islam ialah sebagai berikut:
Ø
Nilai-nilai
yang tertanam dalam sistem ekonomi Islam sangat kuat
Ø
Sangat
memperhatikan kepemilikan individu
Ø
Negara
merupakan salah satu institusi penting dalam perekonomian
Ø
Memiliki
sistem yang baik bagi pemerataan dalam distribusi pendapatan melalui instrumen
zakat
Ø
Setiap
individu dalam sistem ekonomi Islam akan termotivasi untuk bekerja keras
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku:
Al-assal Ahmad Muhammad dan fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem,
prinsip, dan Tujuan Ekonomi Islam. Bandung, Kairo,1999.
Hidayatullah Syarif, Menata Perbankan Syariah di Indonesia.
Jakarta, Uin Press, 2009.
Artikel:
https://yuesuf.wordpress.com/2013/04/15/makalah-sistim-ekonomi-islam/ (18 september 2015, jam 15.06.12)
http://www.klikpositif.com/news/read/7461/karakteristik-ekonomi-syariah.html (22-09-2015 10:51)
[1] Ahmad Muhammad Al-‘assal dan
Fathi Ahmad Abdul Karim, sistem, prinsip dan tujuan ekonomi islam, (Bandung:
kairo, 1999) h. 9
[2] https://yuesuf.wordpress.com/2013/04/15/makalah-sistim-ekonomi-islam/
(18 september 2015, jam 15.06.12)
[3] Ibid: ...... h.17
[4] http://www.klikpositif.com/news/read/7461/karakteristik-ekonomi-syariah.html
(22-09-2015 10:51)
[5]
http”//economicvalueoftime.blogspot.co.id/2011/12/apa-saja-keunggulan-sistem-ekonomi.html.
(22 september 2015 10:30)
[6] syarif hidayatullah, Menata Perbankan Syariah di Indonesia (Jakarta:
Uin Press,2009) h. 14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar