MAKALAH
DASAR DASAR EKONOMI ISLAM
DASAR DASAR EKONOMI ISLAM
“PRODUK PRODUK PERBANKAN
SYARIAH”
OLEH :
1. MUHAMMAD FIKRI KURNIAWAN (1501151221)
2. MUHAMMAD IBNU FAJAR (1501151223)
3. MUHAMMAD HASBI ASHIDDIQIY(1501151222)
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BANJARMASIN
TAHUN PERIODIK 2015
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BANJARMASIN
TAHUN PERIODIK 2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur
penulis panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini. Salawat dan salam tak
lupa penulis haturkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW atas perjuangan
Beliau sehingga kita dapat menikmati pencerahan iman dan islam dalam mengarungi
samudera kehidupan ini. Dalam makalah ini penulis mengangkat dan membahas
masalah mengenai “Produk-Produk Perbankan”dalam rangka memenuhi
tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam.
Penulis menyadari
bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu,
Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
…………………..…………………………………………………………………....i
Daftar Isi
…………………………..………………………………………………………………….ii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
………………………...………………………………………………………..1
B. Rumusan Masalah
………………..……………..……………………………………………....1
C. Tujuan ………………………….……………………………………………………………….1
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Produk,
Bank Konvensional dan Bank Syariah……..……...………..…….……….2
B.
Produk-Produk Perbankan Syariah……………………………………………………………...3
BAB III :: PENUTUP
A. Simpulan………………………………………………………………………………………..10
B. Saran ……………………………………………………………………………………………10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note.
Sebagai lembagai keuangan yang berorientasi bisnis,
bank juga melakukan berabagai kegiatan. Kegiatan bank sehari hari tidak
terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah
membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemuadian menjual
uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat
melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dalam praktik kegiatan bank dibedakan sesuai dengan
jenis bank tersebut, setiap jenis bank memiliki cirri dan tugas tersenderi dalam
melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari fungsi bank yaitu antara kegiatan
bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas dan
kegiatan yang berbeda.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Prinsip Bank Syariah
Dalam Produk dan Jasa Perbankan Syariah ?
2.
Apa Saja Produk dan Jasa Yang
Ditawarkan Oleh Perbankan Syariah?
C.
Tujuan
Memberikan
pemahaman dan pengetahuan kepada pembaca mengenai produk perbankan syariah dan
fungsi yang diberikan produk tersebut dalam pemanfaatan nya di kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Produk, Bank dan Bank Syariah
a.
Pengertian Produk Menurut Fandi
Tjiptono
Produk
merupakan segala sesuatu yang dapat ditawarkan produsen untuk diperhatikan,
diminta ,dicari, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi pasar sebagai pemenuhan
kebutuhan atau keinginan pasar yang bersangkutan.
b.
Pengertian Bank Konvensional Menurut
UU No. 10 Tahun 1998
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
c.
Pengertian Bank Syariah Menurut
Schaik
Bank
syariah adalah bentuk bank modern yang berdasarkan hukum islam, dikembangkan
pada abad pertengahan islam, menggunakan konsep bagi risiko sebagai metode
utama dan meniadakan system keuangan yang berdasarkan kepastian dan keuntungan
yang telah ditentukan sebelumnya.
B.
Produk-Produk
Perbankan Syariah
1.
Giro
Giro adalah salah satu produk simpanan produk
simpanan yang berupa titipan dana dari pihak ketiga yang dikelola oleh bank
berdasarkan prinsip syariah, dimana untuk melakukan penarikan dana dapat
dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau dengan pemindah bukuan. Ada
dua jenis giro yang ada dibedakan berdasarkan akad yang digunakan, yaitu giro
wadiah dan giro mudharabah.
Ada beberapa ketentuan umum untuk giro yang menggunakan
akad yang menggunakan mudharabah maupun akad wadiah, berdasarkan Fatwa MUI DSN
(Dewan Syariah Nasional) NO: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro. Adapun
ketentuannya sebagai berikut:
a.
Giro Mudharabah
-
Dalam transaksi ini nasabah
bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank sebagai mudharib
atau pengelola dana.
-
Dalam kapasitasnya sebagai
pengelola dana, bank dapat melakukan berbagai macam usaha dan pengembangan yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah, termasuk mudharabah dengan pihak lain.
-
Modal harus dinyatakan dengan
jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang.
-
Pembagian keuntungan harus
dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
-
Bank sebagai mudharib menutup
biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi
haknya.
-
Bank tidak diperkenankan
mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
b.
Giro Wadiah
-
Bersifat titipan
-
Titipan bisa diambil kapan saja
-
Tidak ada imbalan yang
diisyaratkan, kecuali dalam bentuk pembiayaan yang sukarela dari pihak bank.
2.
Tabungan
Menurut Undang Undang No. 21 tahun 2008 pasal 1 ayat
21 yang mengatur mengenai perbankan syariah , dijelaskan pengertian tabungan.
Tabungan dalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan
akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan akad syariah,
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan yang telah
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lain
yang dipersamakan dengan itu. Ada dua
jenis tabungan syariah yang dibedakan berdasarkan akad yang digunakan,
yaitu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah.
Tabungan wadiah adalah tabungan yang berupa titipan,
dimana dalam pelaksanaannya akad wadiah yang digunakan adalah akad wadiah yadh
adh dhamana. Adapun dalam implikasinya nasabah dalam implikasinya nasabah
menitipkan dana di bank syariah dimana tidak ada system bagi hasil didalamnya,
tetapi bank boleh memberikan bonus atau hasil keuntungan yang tidak dijanjikan
diawal pembukaannya. Beberapa ketentuan umum dari tabungan wadiah menurut fatwa
MUI DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000, antara lain:
a.
Tabungan wadiah merupakan
tabungan yang berdasarkan titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan
setiap saat sesuai dengan keinginan nasabah (on call).
b.
Keuntungan atau kerugian dari
penyaluran dana tanggungan atau pemanfaatan barang menjadi hak miliki atau
tanggungan bank. Sedangkan nasabah tidak dijanjikan imbalan dan tidak
menanggung kerugian.
Sedangkan
tabungan mudharabah adalah tabungan atau simpanan yang dilakukan pemilik dana
kepada pihak bank, dimana pihak bank dibolehkan menggunakan dana tersebut
asalkan maasih sesuai dengan syariah islam dan ada system bagi hasil
didalamnya. Berdasarkan fatwa MUI DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 ada beberapa
ketentuan umum tabungan dengan prinsip mudharabah. Dan untuk ketentuan itu sama
dengan ketentuan giro dengan prinsip mudharabah, yaitu:
a.
Dalam transaksi ini nasabah
bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank sebagai mudharib
atau pengelola dana.
b.
Dalam kapasitasnya sebagai
pengelola dana, bank dapat melakukan berbagai macam usaha dan pengembangan yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah, termasuk mudharabah dengan pihak
lain.
c.
Modal harus dinyatakan dengan
jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang.
d.
Pembagian keuntungan harus
dinyatakan dlam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
e.
Bank sebagai mudharib menutup
biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi
haknya.
f.
Bank tidak diperkenankan
mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
3.
Deposito
Deposito merupakan salah satu bentuk simpanan di
bank yang dapat menjadi investasi kedepannya. Seperti halnya bank konvensional,
bank syariah juga memiliki salah satu produk deposito yang menggunakan akad
mudharabah dan sesuai dengan syariah. Dalam fatwa DSN deposito diatur dalam
fatwa MUI DSN NO: 03/DSN-MUI/IV/2000, dimana deposito yang tidak dibenarkan
adalah deposito yang berdasarkan perhitungan bunga dan deposito yang dibenarkan
adalah yang berdasrkan prinsip mudharabah(bagi hasil). Dalam situs ikatan ahli
Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dipaparkan ada tiga karakter deposito syariah,
yaitu:
a.
Keuntungan dari dana deposito
harus dibagi antara deposan dan pihak bank berdasarkan nisbah bagi hasil yang
telah disepakati di awal pembukaan. Besar nisbah bagi hasil yang didapat
nasabah akan berbeda, sesuai dengan dana yang didepositokan, dan dana lama yang
diendapkan.
b.
Keuntungan yang didapat oleh
deposan akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya keuntungan dari
pihak bank itu sendiri, artinya besar bagi hasil yang didapat deposan bersifat
fluktuatif.
c.
Adanya tenggang waktu dana yang
diinvestasikan dan pembagian keuntungsn pada umumnya jangka waktunya antara 1,
3, 6, 12, dan 24 bulan.
d.
Nisbah bagi hasil yang diterima
deposan biasanya lebih tinggi daripada nisbah bagi hasil tabungan biasa.
e.
Ketentuan pembukaan deposito
mengikuto ketentuan pembukaan deposito mengikuti ketentuan dari pihak bank baik
itu mengikuti ketentuan dari pihak bank baik itu syarat-syarat pembukaan dan
penutupan, formulir akad dan lain-lain.
Adapun ketentuan umum
deposito syariah menurut fatwa DSN NO: 03/DSN-MUI/IV/2000 antara lain:
a.
Dalam transaksi ini nasabah
bertindak sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola dana.
b.
Dalam kapasitasnya sebagai
pengelola dana, bank dapat melakukan berbagai macam usaha dan pengembangan yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah, termasuk mudharabah dengan pihak
lain.
c.
Modal harus dinyatakan dengan
jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang.
d.
Bank sebagai mudharib menutup
biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi
haknya.
e.
Bank tidak diperkenankan
mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
4.
Jasa
Agar
dapat lebih berkembang, perbankan syariah tidak hanya mengandalkan produk
tabungan sebagai ujung tombak industrinya. Akan tetapi bank syariah juga
mengeluarkan produk berupa jasa keuangan sebagai salah satu cara menambah
keuntungan.
Beberapa
jenis jasa keuangan yang dikeluarkan oleh bank syariah antara lain: jasa
penukaran uang, jasa gadai emas, jasa L/C, jasa kiriman uang, dan lain-lain.
Jika kita lihat sepertinya jasa yang diberikan bank syariah sama saja dengan
yang diberikan bank konvensional, tapi sebenarnya memiliki perbedaan. Hal utama
yang membedakan jasa yang diberikan oleh bank konvensional adalah adanya akad
dan tetap dengan menggunakan system bagi hasil.
Untuk
beberapa jasa yang diberikan menggunakan jenis akad yang berbeda, yang akan
menghasilkan ketetapan dan ketentuan yang berbeda pula. Akad yang digunakan
dalam jasa ini diantaranya adalah: Rawalah, Rahn, Qard, Kafalah, Sharf, dan
Wakalah.
Sebagai
salah satu contoh bagaimana contoh perbandingan antara jasa bank syariah dengan
jasa bank konvensional di sistem gadaiannya sebagai berikut:
a.
Ketentuan gadai syariah
-
Biaya pemeliharaan dan penyimpanan
berdasarkan nilai jaminan bukan pinjaman.
-
Barang harus milik sendiri.
-
Menggunakan akad berbasis syariah
-
Tujuan peminjaman dana maupun
sumber dana untuk pelunasan harus jelas dan sesuai syariah.
-
Nasabah dapat mencarikan calon
pembeli jaminan apabila barang yang digadaikan tidak dapat dilunasi.
b.
Ketentuan gadai konvensional
-
Penetapan biaya berbasis bunga,
ditentukan berdasarkan besar kecil jumlah dana yang akan dipinjam.
-
Perjanjiannya menggunakan
perjanjian kredit dan gadai.
-
Tujuan peminjaman dan sumber dana
pelunasan boleh sesuai syariah ataupun tidak.
-
Nasabah tidak berhak mencari
nasabah untuk membeli jaminan jika pelunasan tidak dapat dilakukan.
5.
Pembiayaan
Pembiayaan berbasis syariah adalah transaksi dalam
perbankan syariah yang merupakan penyaluran dana kesektor rill. Seperti hal nya
bank konvensional, bank syariah juga memberikan pinjaman untuk berbagai jenis
pembiayaan yang sesuai dengan syariah. Beberapa jenis pembiayaan yang ada
dibank syariah antara lain: pembiayaan kepemilikan rumah, kendaraan bermodal,
multi jasa, rekening Koran, dan lain-lain.
Pada bank konvensional pembiayaan lebih dikenal
dengan istilah kredit dan menggunakan sistem bunga. Bunga kredit yang
ditetapkan bank konvensional merupakan balas jasa yang sangat diharapkan oleh
pihak bank. Sedangkan pembiayaan syariah menggunakan konsep profit and loss
sharing atau bagi hasil. Artinya dimana
besar keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak bergantung pada perjanjian
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak begitu pula dengan apabila terjadi
kerugian. Selain itu, berdasarkan fatwa DSN bahwa dalam pembiayaan pengelola
tidak boleh menyalahi hokum syariah islam dalam tindakannya yang berhubungan
dengan mudharabah.
Pembiayaan dalam perbankan syariah terdapat dalam UU
No. 21 tahun 2008 pasal 1 ayat 25 yang menyatakan bahwa “pembiayaan adalah
penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
-
Transaksi bagi hasil dalam bentuk
mudharabah dan musyarakah.
-
Transaksi sewa-menyewa dalam
bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
-
Transaksi jual beli dalam bentuk
piutang murabahah, salam, dan istishna.
-
Transaksi pinjam meminjam dalam
bentuk piutang adalah qardh.
-
Transakasi sewa menyewa jasa
dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Jadi dapat terjawab rumusan masalah mengenai prinsip
dan produk bank syariah. Bahwa bank syariah menggunakan akad antara nasabah dan
bank, dimana dilakukan system bagi hasil mudharabah untuk keuntungan kedua
belah pihak dan sumber dana yang dihasilkan merupakan hasil usaha yang halal.
B.
Saran
Sebagai
pemuda muslim kita harus melakukan investasi dan menjadi pengelola investasi
yang sesuai dengan hukum syariah atau islam.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar