Halaman

Minggu, 29 November 2015

PERBANDINGAN BANK SYARI’AH DAN KONVENSIONAL [Dasar-Dasar Ekonomi Islam]



KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat serta salam saya hanturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Sebagai tanggung jawab atas tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam yang diberikan oleh Bapak Muhaimin pada makalah ini saya mencoba membahas Perbedaan Bank Konvensional & Bank Syariah. Bank konvensional yang menggunakan hukum barat  berbeda dengan bank syariah, bank yang seutuhnya menggunakan hukum Islam, meskipun demikian, dongkrak atau perkembangan yang terjadi saat ini ialah, kini setiap bank berlomba-lomba untuk merubah system perbankan kepada system syariah, semua itu tak luput dari akibat krisis global. Kita pun tahu bahwa krisis hampir terjadi pada seluruh bank di dunia termasuk di Indonesia yang menggunakan konsep Barat dan bank-bank Islam yang menggunakan sistem syariah.
Demikianlah pengantar singkat tentang makalah kami

Banjarmasin, 28 september 2015
                                                                             Pemakalah
Kelompok 10













DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................................1
DAFTAR ISI............................................................................................................................2
BAB I                         : PENDAHULUAN.........................................................................................3
A.    Latar Belakang....................................................................................3
B.     Rumusan Masalah...............................................................................4
BAB II            : BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL................................4
A.    PENGERTIAN BANK.......................................................................4
1.      BANK SYARI’AH..................................................................4
2.      BANK KONVENSIONAL.....................................................6
BAB III          : PERBANDINGAN BANK SYARI’AH DAN KONVENSIONAL..........8
BAB IV          : PENUTUP.....................................................................................................9
A.    KESIMPULAN...................................................................................9
B.     SARAN................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................10
                       













BAB I
PENDAHULUAN
Bank dibedakan berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1, memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat, hal ini terlihat dari data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia. Namun, dalam perkembangannya belakangan bank syariah menghadapi beberapa tantangan yang mesti dihadapi dan dituntut untuk dapat memberikan terobosan dalam rangka mengembangkan potensi perbankan syariah, diantaranya tantangan bank syariah adalah: 1) Ketidakmengertian masyarakat pada umumnya tentang produk-produk unggulan perbankan syariah. 2) Kurang populernya produk-produk pembiayaan yang secara teori dapat mendukung sektor rill, salah satunya yang cukup berpotensi memberikan kontribusi pada sektor rill adalah pembiayaan mudharabah di samping besarnya risiko yang harus dihadapi bank syariah dalam memberikan pembiayaan tersebut.  3) Rentannya bank syariah terhadap risiko likuiditas jika memberikan pembiayaan mudharabah.  4) Sumber daya manusia yang terbatas.
Dengan semakin ketatnya persaingan antar bank syariah maupun dengan bank konvensional, membuat bank syariah dituntut untuk memiliki kinerja yang baik agar dapat bersaing dalam memperebutkan pasar perbankan nasional di Indonesia. 
A.    Latar Belakang
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.
B.     Rumusan Masalah
Berpijak  dari latar belakang yang telah dikemukakan, maka dirumuskanlah pokok-pokok permasalahan yang diteliti, yaitu :
1.      Apa pengertian dari bank serta apa saja pembagiannya berdasarkan kegiatannya ?.
2.      Seperti apa prinsip syariah dalam perbankan serta apa saja jenis transaksi yang dilarang pada bank syari’ah ?
3.      Apa saja produk-produk yang pelayanan yang ada pada bank syari’ah dan bank konvensional ?
4.      Apa saja keunggulan-keunggulan dan kelemahan-kelemahan pada bank syari’ah dan bank konvensional ?
5.      Apa saja perbedaan antara bank syari’ah dan bank konvensional ?
6.      Bagaimana perbandingan antara bunga di bank konvensional dan bagi hasil di bank syari’ah ?
BAB II
BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL
A.    PENGERTIAN BANK
Menurut kamus istilah hukum Fockema Andreae yang dimaksud dengan Bank ialah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan pada pihak ketiga.
Menurut O.P.Simorangkir, bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa.
Menurut kamus besar bahasa indonesia Bank adalah badan usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dimasyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dilalu lintas dipembayaran dan peredaran uang.
Bank dibedakan berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
1.      BANK SYARIAH
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram misalnya usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Bank syariah beroperasi tidak dengan menerapkan metode bunga, melainkan dengan metode bagi hasil dan penentuan biaya yang sesuai dengan syariah islam.
prinsip syariah berdasarkan pasal 1 angka 13 Undang-undang perbankan adalah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
a.      Prinsip Syariah Dalam Perbankan
Adapun prinsip syariah pada perbankan nasional yakni Perbankan syariah tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan dari melalui setiap transaksi komersial saja,tetapi dituntut mengimplementasikan nilai-nilai syariah yang sesuai dengan Al qur’an dan Hadist. Menurut Muhammad Amin Suma dalam pelaksanaan bank syariah terdapat berbagai asas yang diantaranya ialah :
1.      Asas Ridha’iyyah (rela sama rela), yakni bahwa transaksi ekonomi dalam bentuk apapun yang dilakukan bank dengan pihak lain terutama nasabah harus didasarkan pada prinsip rela sama rela.
2.      Asas manfaat, yaitu akad yang dilakukan oleh bank dengan nasabah berkenaan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.
3.      Asas keadilan, kedua pihak bertransaksi harus diperlakukan secara adil dalam konteks luas konkrit.
4.      Asas saling menguntungkan, yaitu setiap yang dilakukan oleh bank dan nasabah harus bersifat menguntungkan oleh semua pihak yang berakad, tidak boleh menguntungkan salah satu merugikan pihak lain.

b.      Jenis Transaki yang Dilarang dalam Bank Syari’ah
Transaksi dalam bank syariah tidak boleh menagandung unsur gharar, maysir, riba, zalim, risywah, barang haram, dan maksiat. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (3) peraturan bank Indonesia nomor 7/46/PBI/2005 tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatana usaha berdasarkan prinsip syariah, dijelaskan sebagai berikut :
1.      Gharar adalah transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak lain dirugikan.
2.      Maysir adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan, atau spekulatif yang tinggi.
3.      Riba adalah transaksi pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran islam.
4.      Zalim adalah tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian dan penderitaan pihak lain.
5.      Risywah adalah tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan.
6.      Barang haram dan maksiat adalah barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum islam.

c.       Produk – Produk Bank Syariah
Perkembangan produk – produk bank dilihat dari beragamnya produk bank syariah, sebenarnya jika bank syariah dibbaskan untuk mengembangkan sendiri produknya menurut teori perbankan islam, produknya akan sangat bervariasi.
a)      Penyerapan Dana
-          Prinsip Wadi’ah
-          Prinsip Mudhorobah

b)      Pelayanan Jasa – Jasa
-          Bank garansi dengan prinsip kafalah

c)      Penyaluran dana
-          Pembiayaan untuk berbagai kegiatan investasi berdasarkan bagi hasil.
-          Pembiayaan untuk berbagai kegiatan perdagangan.

d.      Keunggulan dan kelemahan pada bank syari’ah
Adapun beberapa keunggulan dan kelemahan yang terdapat pada bank syariah adalah sebagai berikut :
Bank syariah memiliki beberapa keunggulan yaitu sebagai berikut :
1.      Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah.
2.      Terhindar dari praktik money laundring.
3.      Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.
4.      Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.
5.      Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersamaan.
Bank syariah memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
1.            Jaringan kantor bank syariah belum luas.
2.            SDM bank syariah masih sedikit.
3.            Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
4.            Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional.

2.      BANK KONVENSIONAL
Bank konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan” . Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
a.   Produk – Produk Bank Konvensional
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang berbeda. Kegiatan bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a).        Menghimpun Dana (Funding)
-          Simpanan Giro
-          Simpanan Tabungan
-          Simpanan Deposito
b).        Menyalurkan Dana (Lending)
-          Kredit Investasi
-          Kredit Modal Kerja
-          Kredit Perdagangan, dll.
c).        Memberikan Jasa – Jasa Bank Lainnya (Services)        
-          Kiriman Uang
-          Bank Card
-          Melayani Pembayaran
-          Menerima setoran, dll.
b.   keunggulan dan kelemahan pada bank konvensional
beberapa keunggulan dan kelemahan yang terdapat pada bank konvensional adalah sebagai berikut :
Keunggulan Bank konvensional adalah sebagai berikut :
1.               Dukungan peraturan perundang – undangan yang mapan sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
2.               Banyaknya bank konvensional menggairahkan persaingan.
3.               Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak dengan metode bagi hasil yang relatif baru.
4.               Bank konvensional lebih kreatif membuat produk – produk baru.
5.               Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.
Bank konvensional memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
1.            Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
2.            Kredit bermasalah.
3.            Praktik curang.
4.            Faktor manajemen.

BAB III
PERBANDINGAN BANK SYARI’AH DAN KONVENSIONAL
Adapun perbedaan serta karakteristik yang terdapat pada bank syari’ah dan bank konvensional disajikan dalam tabel sebagai berikut :
No
Perbedaan
Bank syariah
Bank konvensional
1
Falsafah
Tidak berdasarkan bunga, spekulasi, dan ketidakjelasan.
Berdasarkan bunga
2
operasionalisasi
Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu. Penyaluran pada usaha yang halal dan menguntungkan.
Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo. Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama.
3
Aspek sosial
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi perbankan syariah.
Tidak diketahui secara jelas.
4
Organisasi
Harus memiliki dewan pengawas syariah.
Tidak memiliki dewan pengawas syariah.

Adapun perbandingan antara bunga di Bank konvensional dan bagi hasil di Bank Syari’ah disajikan pada tabel berikut ini :
No
Bunga di bank konvensional
Bagi hasil di bank syariah
1
Penentuan akad dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung.
Menentukan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan pedoman pada kemungkinan untung rugi.
2
Besarnya persentasi berdasarkan pada jumlah uang(modal) yang dipinjamkan.
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
4
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekali pun jumlah keuntugan tidak berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
5
Eksistensi diragukan(kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam.
Tidak ada yang meragukan bagi hasil.





BAB IV
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat  bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang  dimilikinya serta  Bank juga merupakan badan usaha dibidang keuangan yang melayani masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dilalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Bank dibedakan berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
Bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan, sedangkan Bank Syariah atau Bank Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
B.  SARAN
Dianjurkan pada setiap umat muslim agar menggunakan jasa bank syari’ah, karena dalam sistem perbankan syari’ah sesuai dengan syari’at-syari’at islam, apabila menggunakan jasa pada bank konvensional terdapat metode bunga yang merugikan salah satu pihak yang bersangkutan dan metode tersebut tidak dibenarkan dalam syariat-syariat islam.
















DAFTAR PUSTAKA
Shomad, Dr. Abdul, Hukum Islam, Jakarta :Prenada Media Group, 2010.
Asikin, Dr. H. Zainal, S.H., S.U.,Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar