KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah saya panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan semesta alam. Tak lupa
shalawat serta salam saya hanturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad
SAW beserta keluarga, sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Sebagai
tanggung jawab atas tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam yang diberikan
oleh Bapak Muhaimin pada makalah ini saya mencoba membahas Perbedaan Bank
Konvensional & Bank Syariah. Bank konvensional yang menggunakan hukum
barat berbeda dengan bank syariah, bank
yang seutuhnya menggunakan hukum Islam, meskipun demikian, dongkrak atau
perkembangan yang terjadi saat ini ialah, kini setiap bank berlomba-lomba untuk
merubah system perbankan kepada system syariah, semua itu tak luput dari akibat
krisis global. Kita pun tahu bahwa krisis hampir terjadi pada seluruh bank di
dunia termasuk di Indonesia yang menggunakan konsep Barat dan bank-bank Islam
yang menggunakan sistem syariah.
Demikianlah
pengantar singkat tentang makalah kami
Banjarmasin, 28 september 2015
Pemakalah
Kelompok 10
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................................1
DAFTAR
ISI............................................................................................................................2
BAB I :
PENDAHULUAN.........................................................................................3
A.
Latar Belakang....................................................................................3
B.
Rumusan Masalah...............................................................................4
BAB II : BANK SYARI’AH DAN BANK
KONVENSIONAL................................4
A.
PENGERTIAN
BANK.......................................................................4
1.
BANK SYARI’AH..................................................................4
2.
BANK KONVENSIONAL.....................................................6
BAB III : PERBANDINGAN BANK SYARI’AH DAN
KONVENSIONAL..........8
BAB IV : PENUTUP.....................................................................................................9
A.
KESIMPULAN...................................................................................9
B.
SARAN................................................................................................9
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
Bank dibedakan berdasarkan kegiatan usahanya menjadi
dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana
disebutkan dalam butir 13 Pasal 1, memberikan batasan pengertian prinsip
syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan
prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan
adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank
oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup
pesat, hal ini terlihat dari data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia.
Namun, dalam perkembangannya belakangan bank syariah menghadapi beberapa
tantangan yang mesti dihadapi dan dituntut untuk dapat memberikan terobosan
dalam rangka mengembangkan potensi perbankan syariah, diantaranya tantangan
bank syariah adalah: 1) Ketidakmengertian masyarakat pada umumnya tentang
produk-produk unggulan perbankan syariah. 2) Kurang populernya produk-produk
pembiayaan yang secara teori dapat mendukung sektor rill, salah satunya yang
cukup berpotensi memberikan kontribusi pada sektor rill adalah pembiayaan mudharabah di
samping besarnya risiko yang harus dihadapi bank syariah dalam memberikan
pembiayaan tersebut. 3) Rentannya bank syariah terhadap risiko likuiditas
jika memberikan pembiayaan mudharabah. 4) Sumber daya manusia
yang terbatas.
Dengan semakin ketatnya persaingan antar bank syariah
maupun dengan bank konvensional, membuat bank syariah dituntut untuk memiliki
kinerja yang baik agar dapat bersaing dalam memperebutkan pasar perbankan
nasional di Indonesia.
A. Latar
Belakang
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank
syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat
1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf
hidup rakyat banyak”.
B.
Rumusan Masalah
Berpijak dari
latar belakang yang telah dikemukakan, maka dirumuskanlah pokok-pokok
permasalahan yang diteliti, yaitu :
1. Apa pengertian dari bank serta apa saja pembagiannya
berdasarkan kegiatannya ?.
2. Seperti apa prinsip syariah dalam perbankan serta apa
saja jenis transaksi yang dilarang pada bank syari’ah ?
3. Apa saja produk-produk yang pelayanan yang ada pada
bank syari’ah dan bank konvensional ?
4. Apa saja keunggulan-keunggulan dan kelemahan-kelemahan
pada bank syari’ah dan bank konvensional ?
5. Apa saja perbedaan antara bank syari’ah dan bank
konvensional ?
6. Bagaimana perbandingan antara bunga di bank
konvensional dan bagi hasil di bank syari’ah ?
BAB II
BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL
A.
PENGERTIAN BANK
Menurut kamus istilah hukum Fockema Andreae
yang dimaksud dengan Bank ialah suatu lembaga atau orang pribadi yang
menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan pada pihak
ketiga.
Menurut O.P.Simorangkir, bank merupakan salah
satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa.
Menurut kamus besar bahasa indonesia Bank
adalah badan usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang
dimasyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dilalu lintas dipembayaran
dan peredaran uang.
Bank dibedakan berdasarkan kegiatan usahanya
menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
1. BANK SYARIAH
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah
suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk
memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk
usaha-usaha yang dikategorikan haram misalnya usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll, dimana hal
ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Bank syariah beroperasi tidak dengan
menerapkan metode bunga, melainkan dengan metode bagi hasil dan penentuan biaya
yang sesuai dengan syariah islam.
prinsip syariah berdasarkan pasal 1 angka 13
Undang-undang perbankan adalah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah,
antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah),
atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
a. Prinsip Syariah Dalam Perbankan
Adapun prinsip syariah pada perbankan nasional
yakni Perbankan syariah tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan dari
melalui setiap transaksi komersial saja,tetapi dituntut mengimplementasikan
nilai-nilai syariah yang sesuai dengan Al qur’an dan Hadist. Menurut Muhammad
Amin Suma dalam pelaksanaan bank syariah terdapat berbagai asas yang
diantaranya ialah :
1. Asas
Ridha’iyyah (rela sama rela), yakni bahwa transaksi ekonomi dalam bentuk
apapun yang dilakukan bank dengan pihak lain terutama nasabah harus didasarkan
pada prinsip rela sama rela.
2. Asas manfaat, yaitu akad yang dilakukan oleh
bank dengan nasabah berkenaan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi kedua belah
pihak.
3. Asas keadilan, kedua pihak bertransaksi harus
diperlakukan secara adil dalam konteks luas konkrit.
4. Asas saling menguntungkan, yaitu setiap yang
dilakukan oleh bank dan nasabah harus bersifat menguntungkan oleh semua pihak
yang berakad, tidak boleh menguntungkan salah satu merugikan pihak lain.
b. Jenis Transaki yang Dilarang dalam Bank Syari’ah
Transaksi dalam bank syariah tidak boleh
menagandung unsur gharar, maysir, riba,
zalim, risywah, barang haram, dan maksiat. Dalam penjelasan pasal 2 ayat
(3) peraturan bank Indonesia nomor 7/46/PBI/2005 tentang akad penghimpunan dan
penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatana usaha berdasarkan prinsip
syariah, dijelaskan sebagai berikut :
1. Gharar adalah transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga
pihak lain dirugikan.
2. Maysir adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan, atau
spekulatif yang tinggi.
3. Riba
adalah transaksi pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun
pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran islam.
4. Zalim
adalah tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian dan penderitaan
pihak lain.
5. Risywah adalah tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya
yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan.
6. Barang haram dan maksiat adalah barang atau
fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum islam.
c. Produk – Produk Bank Syariah
Perkembangan produk – produk bank dilihat
dari beragamnya produk bank syariah, sebenarnya jika bank syariah dibbaskan
untuk mengembangkan sendiri produknya menurut teori perbankan islam, produknya
akan sangat bervariasi.
a)
Penyerapan Dana
-
Prinsip Wadi’ah
-
Prinsip Mudhorobah
b)
Pelayanan Jasa – Jasa
-
Bank garansi dengan prinsip kafalah
c)
Penyaluran dana
-
Pembiayaan untuk berbagai kegiatan investasi berdasarkan
bagi hasil.
-
Pembiayaan untuk berbagai kegiatan perdagangan.
d. Keunggulan dan kelemahan pada bank syari’ah
Adapun beberapa keunggulan dan kelemahan yang
terdapat pada bank syariah adalah sebagai berikut :
Bank syariah memiliki beberapa keunggulan
yaitu sebagai berikut :
1. Bank syariah relatif lebih mudah merespons
kebijaksanaan pemerintah.
2. Terhindar dari praktik money laundring.
3. Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan
kebijakan bagi hasilnya.
4. Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.
5. Mekanisme bank syariah didasarkan pada
prinsip efisiensi, keadilan dan kebersamaan.
Bank syariah memiliki beberapa kelemahan
diantaranya sebagai berikut :
1.
Jaringan kantor bank syariah belum luas.
2.
SDM bank syariah masih sedikit.
3.
Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
4.
Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar
daripada bank konvensional.
2. BANK KONVENSIONAL
Bank konvensional merupakan bank yang paling
banyak beredar di Indonesia. Bank umum mempunyai kegiatan pemberian jasa yang
paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional
berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan” . Dimana dapat kita ambil
kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari
status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional dibagi kedalam
dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
a. Produk – Produk Bank Konvensional
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari
status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang berbeda. Kegiatan
bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a). Menghimpun
Dana (Funding)
-
Simpanan Giro
-
Simpanan Tabungan
-
Simpanan Deposito
b). Menyalurkan
Dana (Lending)
-
Kredit Investasi
-
Kredit Modal Kerja
-
Kredit Perdagangan, dll.
c). Memberikan
Jasa – Jasa Bank Lainnya (Services)
-
Kiriman Uang
-
Bank Card
-
Melayani Pembayaran
-
Menerima setoran, dll.
b. keunggulan dan kelemahan pada bank
konvensional
beberapa keunggulan dan kelemahan yang
terdapat pada bank konvensional adalah sebagai berikut :
Keunggulan Bank konvensional adalah sebagai
berikut :
1.
Dukungan peraturan perundang – undangan yang mapan
sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
2.
Banyaknya bank konvensional menggairahkan persaingan.
3.
Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak dengan
metode bagi hasil yang relatif baru.
4.
Bank konvensional lebih kreatif membuat produk – produk
baru.
5.
Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.
Bank konvensional memiliki beberapa kelemahan
diantaranya sebagai berikut :
1.
Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
2.
Kredit bermasalah.
3.
Praktik curang.
4.
Faktor manajemen.
BAB III
PERBANDINGAN BANK SYARI’AH DAN KONVENSIONAL
Adapun perbedaan serta karakteristik yang terdapat pada bank syari’ah
dan bank konvensional disajikan dalam tabel sebagai berikut :
No
|
Perbedaan
|
Bank syariah
|
Bank konvensional
|
1
|
Falsafah
|
Tidak
berdasarkan bunga, spekulasi, dan ketidakjelasan.
|
Berdasarkan
bunga
|
2
|
operasionalisasi
|
Dana
masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika
diusahakan terlebih dahulu. Penyaluran pada usaha yang halal dan
menguntungkan.
|
Dana
masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo.
Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi
pertimbangan utama.
|
3
|
Aspek
sosial
|
Dinyatakan
secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi perbankan
syariah.
|
Tidak
diketahui secara jelas.
|
4
|
Organisasi
|
Harus
memiliki dewan pengawas syariah.
|
Tidak
memiliki dewan pengawas syariah.
|
Adapun perbandingan antara bunga di Bank
konvensional dan bagi hasil di Bank Syari’ah disajikan pada tabel berikut ini :
No
|
Bunga di bank konvensional
|
Bagi hasil di bank syariah
|
1
|
Penentuan akad dibuat pada waktu akad
dengan pedoman harus selalu untung.
|
Menentukan besarnya resiko bagi hasil
dibuat pada waktu akad dengan pedoman pada kemungkinan untung rugi.
|
2
|
Besarnya persentasi berdasarkan pada jumlah
uang(modal) yang dipinjamkan.
|
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada
jumlah keuntungan yang diperoleh.
|
3
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang
dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi.
|
Bagi hasil tergantung pada keuntungan
proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka
kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
|
4
|
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat
sekali pun jumlah keuntugan tidak berlipat atau keadaan ekonomi sedang
booming.
|
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai
dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
5
|
Eksistensi diragukan(kalau tidak dikecam)
oleh semua agama termasuk islam.
|
Tidak ada yang meragukan bagi hasil.
|
BAB
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi
tempat bagi orang perseorangan,
badan-badan usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga
pemerintahan menyimpan dana-dana yang
dimilikinya serta Bank juga
merupakan badan usaha dibidang keuangan yang melayani masyarakat, terutama
memberikan kredit dan jasa dilalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Bank dibedakan berdasarkan kegiatan usahanya menjadi
dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
Bank konvensional adalah yang operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang
menjadi kebiasaan, sedangkan Bank Syariah atau Bank Islam adalah suatu sistem
perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
B. SARAN
Dianjurkan pada setiap umat muslim agar
menggunakan jasa bank syari’ah, karena dalam sistem perbankan syari’ah sesuai
dengan syari’at-syari’at islam, apabila menggunakan jasa pada bank konvensional
terdapat metode bunga yang merugikan salah satu pihak yang bersangkutan dan
metode tersebut tidak dibenarkan dalam syariat-syariat islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Shomad, Dr. Abdul, Hukum Islam,
Jakarta :Prenada Media Group, 2010.
Asikin, Dr. H. Zainal, S.H., S.U.,Pengantar Hukum Perbankan Indonesia,
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar