Halaman

Minggu, 29 November 2015

PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARIAH [Dasar-Dasar Ekonomi Islam]



MAKALAH 
DASAR DASAR EKONOMI ISLAM
“PRODUK PRODUK PERBANKAN SYARIAH”





  

   OLEH :

1. MUHAMMAD FIKRI KURNIAWAN (1501151221)
  2. MUHAMMAD IBNU FAJAR (1501151223)

  3. MUHAMMAD HASBI ASHIDDIQIY(1501151222)




JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BANJARMASIN
TAHUN PERIODIK 2015


KATA PENGANTAR

     

Puji dan Syukur penulis panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini. Salawat dan salam tak lupa penulis haturkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW atas perjuangan Beliau sehingga kita dapat menikmati pencerahan iman dan islam dalam mengarungi samudera kehidupan ini. Dalam makalah ini penulis mengangkat dan membahas masalah mengenai “Produk-Produk Perbankan”dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam.
Penulis  menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu, Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.





















DAFTAR ISI



Kata Pengantar …………………..…………………………………………………………………....i
Daftar Isi …………………………..………………………………………………………………….ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ………………………...………………………………………………………..1
B.    Rumusan Masalah ………………..……………..……………………………………………....1
C.    Tujuan ………………………….……………………………………………………………….1
BAB II : PEMBAHASAN
A.    Pengertian Produk, Bank Konvensional dan Bank Syariah……..……...………..…….……….2
B.    Produk-Produk Perbankan Syariah……………………………………………………………...3
BAB III :: PENUTUP
A.    Simpulan………………………………………………………………………………………..10
B.    Saran ……………………………………………………………………………………………10


  BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note.
Sebagai lembagai keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berabagai kegiatan. Kegiatan bank sehari hari tidak terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemuadian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dalam praktik kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut, setiap jenis bank memiliki cirri dan tugas tersenderi dalam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas dan kegiatan yang berbeda.

B.           Rumusan Masalah
1.            Bagaimana Prinsip Bank Syariah Dalam Produk dan Jasa Perbankan Syariah ?
2.            Apa Saja Produk dan Jasa Yang Ditawarkan Oleh Perbankan Syariah?

C.           Tujuan
Memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pembaca mengenai produk perbankan syariah dan fungsi yang diberikan produk tersebut dalam pemanfaatan nya di kehidupan sehari-hari.

         BAB II
                                                    PEMBAHASAN

A.           Pengertian Produk, Bank dan Bank Syariah

a.             Pengertian Produk Menurut Fandi Tjiptono
Produk merupakan segala sesuatu yang dapat ditawarkan produsen untuk diperhatikan, diminta ,dicari, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi pasar sebagai pemenuhan kebutuhan atau keinginan pasar yang bersangkutan.
b.            Pengertian Bank Konvensional Menurut UU No. 10 Tahun 1998
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
c.             Pengertian Bank Syariah Menurut Schaik
Bank syariah adalah bentuk bank modern yang berdasarkan hukum islam, dikembangkan pada abad pertengahan islam, menggunakan konsep bagi risiko sebagai metode utama dan meniadakan system keuangan yang berdasarkan kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.






B.           Produk-Produk Perbankan Syariah

1.            Giro
Giro adalah salah satu produk simpanan produk simpanan yang berupa titipan dana dari pihak ketiga yang dikelola oleh bank berdasarkan prinsip syariah, dimana untuk melakukan penarikan dana dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau dengan pemindah bukuan. Ada dua jenis giro yang ada dibedakan berdasarkan akad yang digunakan, yaitu giro wadiah dan giro mudharabah.
Ada beberapa ketentuan umum untuk giro yang menggunakan akad yang menggunakan mudharabah maupun akad wadiah, berdasarkan Fatwa MUI DSN (Dewan Syariah Nasional) NO: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
a.             Giro Mudharabah
-                Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
-                Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana, bank dapat melakukan berbagai macam usaha dan pengembangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, termasuk mudharabah dengan pihak lain.
-                Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang.
-                Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
-                Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
-                Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

b.            Giro Wadiah
-                Bersifat titipan
-                Titipan bisa diambil kapan saja
-                Tidak ada imbalan yang diisyaratkan, kecuali dalam bentuk pembiayaan yang sukarela dari pihak bank.

2.            Tabungan

Menurut Undang Undang No. 21 tahun 2008 pasal 1 ayat 21 yang mengatur mengenai perbankan syariah , dijelaskan pengertian tabungan. Tabungan dalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan akad syariah, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lain yang dipersamakan dengan itu. Ada dua  jenis tabungan syariah yang dibedakan berdasarkan akad yang digunakan, yaitu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah.
Tabungan wadiah adalah tabungan yang berupa titipan, dimana dalam pelaksanaannya akad wadiah yang digunakan adalah akad wadiah yadh adh dhamana. Adapun dalam implikasinya nasabah dalam implikasinya nasabah menitipkan dana di bank syariah dimana tidak ada system bagi hasil didalamnya, tetapi bank boleh memberikan bonus atau hasil keuntungan yang tidak dijanjikan diawal pembukaannya. Beberapa ketentuan umum dari tabungan wadiah menurut fatwa MUI DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000, antara lain:
a.             Tabungan wadiah merupakan tabungan yang berdasarkan titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan keinginan nasabah (on call).
b.            Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana tanggungan atau pemanfaatan barang menjadi hak miliki atau tanggungan bank. Sedangkan nasabah tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
Sedangkan tabungan mudharabah adalah tabungan atau simpanan yang dilakukan pemilik dana kepada pihak bank, dimana pihak bank dibolehkan menggunakan dana tersebut asalkan maasih sesuai dengan syariah islam dan ada system bagi hasil didalamnya. Berdasarkan fatwa MUI DSN NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 ada beberapa ketentuan umum tabungan dengan prinsip mudharabah. Dan untuk ketentuan itu sama dengan ketentuan giro dengan prinsip mudharabah, yaitu:
a.             Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
b.            Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana, bank dapat melakukan berbagai macam usaha dan pengembangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, termasuk mudharabah dengan pihak lain.
c.             Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang.
d.            Pembagian keuntungan harus dinyatakan dlam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
e.             Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.             Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

3.            Deposito

Deposito merupakan salah satu bentuk simpanan di bank yang dapat menjadi investasi kedepannya. Seperti halnya bank konvensional, bank syariah juga memiliki salah satu produk deposito yang menggunakan akad mudharabah dan sesuai dengan syariah. Dalam fatwa DSN deposito diatur dalam fatwa MUI DSN NO: 03/DSN-MUI/IV/2000, dimana deposito yang tidak dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan perhitungan bunga dan deposito yang dibenarkan adalah yang berdasrkan prinsip mudharabah(bagi hasil). Dalam situs ikatan ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dipaparkan ada tiga karakter deposito syariah, yaitu:
a.             Keuntungan dari dana deposito harus dibagi antara deposan dan pihak bank berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati di awal pembukaan. Besar nisbah bagi hasil yang didapat nasabah akan berbeda, sesuai dengan dana yang didepositokan, dan dana lama yang diendapkan.
b.            Keuntungan yang didapat oleh deposan akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya keuntungan dari pihak bank itu sendiri, artinya besar bagi hasil yang didapat deposan bersifat fluktuatif.
c.             Adanya tenggang waktu dana yang diinvestasikan dan pembagian keuntungsn pada umumnya jangka waktunya antara 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
d.            Nisbah bagi hasil yang diterima deposan biasanya lebih tinggi daripada nisbah bagi hasil tabungan biasa.
e.             Ketentuan pembukaan deposito mengikuto ketentuan pembukaan deposito mengikuti ketentuan dari pihak bank baik itu mengikuti ketentuan dari pihak bank baik itu syarat-syarat pembukaan dan penutupan, formulir akad dan lain-lain.
Adapun ketentuan umum deposito syariah menurut fatwa DSN NO: 03/DSN-MUI/IV/2000 antara lain:
a.             Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola dana.
b.            Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana, bank dapat melakukan berbagai macam usaha dan pengembangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, termasuk mudharabah dengan pihak lain.
c.             Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang.
d.            Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
e.             Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

4.            Jasa

Agar dapat lebih berkembang, perbankan syariah tidak hanya mengandalkan produk tabungan sebagai ujung tombak industrinya. Akan tetapi bank syariah juga mengeluarkan produk berupa jasa keuangan sebagai salah satu cara menambah keuntungan.
Beberapa jenis jasa keuangan yang dikeluarkan oleh bank syariah antara lain: jasa penukaran uang, jasa gadai emas, jasa L/C, jasa kiriman uang, dan lain-lain. Jika kita lihat sepertinya jasa yang diberikan bank syariah sama saja dengan yang diberikan bank konvensional, tapi sebenarnya memiliki perbedaan. Hal utama yang membedakan jasa yang diberikan oleh bank konvensional adalah adanya akad dan tetap dengan menggunakan system bagi hasil.
Untuk beberapa jasa yang diberikan menggunakan jenis akad yang berbeda, yang akan menghasilkan ketetapan dan ketentuan yang berbeda pula. Akad yang digunakan dalam jasa ini diantaranya adalah: Rawalah, Rahn, Qard, Kafalah, Sharf, dan Wakalah.
Sebagai salah satu contoh bagaimana contoh perbandingan antara jasa bank syariah dengan jasa bank konvensional di sistem gadaiannya sebagai berikut:
a.             Ketentuan gadai syariah
-                Biaya pemeliharaan dan penyimpanan berdasarkan nilai jaminan bukan pinjaman.
-                Barang harus milik sendiri.
-                Menggunakan akad berbasis syariah
-                Tujuan peminjaman dana maupun sumber dana untuk pelunasan harus jelas dan sesuai syariah.
-                Nasabah dapat mencarikan calon pembeli jaminan apabila barang yang digadaikan tidak dapat dilunasi.
b.            Ketentuan gadai konvensional
-                Penetapan biaya berbasis bunga, ditentukan berdasarkan besar kecil jumlah dana yang akan dipinjam.
-                Perjanjiannya menggunakan perjanjian kredit dan gadai.
-                Tujuan peminjaman dan sumber dana pelunasan boleh sesuai syariah ataupun tidak.
-                Nasabah tidak berhak mencari nasabah untuk membeli jaminan jika pelunasan tidak dapat dilakukan.

5.            Pembiayaan

Pembiayaan berbasis syariah adalah transaksi dalam perbankan syariah yang merupakan penyaluran dana kesektor rill. Seperti hal nya bank konvensional, bank syariah juga memberikan pinjaman untuk berbagai jenis pembiayaan yang sesuai dengan syariah. Beberapa jenis pembiayaan yang ada dibank syariah antara lain: pembiayaan kepemilikan rumah, kendaraan bermodal, multi jasa, rekening Koran, dan lain-lain.
Pada bank konvensional pembiayaan lebih dikenal dengan istilah kredit dan menggunakan sistem bunga. Bunga kredit yang ditetapkan bank konvensional merupakan balas jasa yang sangat diharapkan oleh pihak bank. Sedangkan pembiayaan syariah menggunakan konsep profit and loss sharing atau bagi hasil. Artinya  dimana besar keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak bergantung pada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak begitu pula dengan apabila terjadi kerugian. Selain itu, berdasarkan fatwa DSN bahwa dalam pembiayaan pengelola tidak boleh menyalahi hokum syariah islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.
Pembiayaan dalam perbankan syariah terdapat dalam UU No. 21 tahun 2008 pasal 1 ayat 25 yang menyatakan bahwa “pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
-                Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
-                Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
-                Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna.
-                Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang adalah qardh.
-                Transakasi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa.












                                                         BAB III
                                                         PENUTUP
A.           Simpulan
Jadi dapat terjawab rumusan masalah mengenai prinsip dan produk bank syariah. Bahwa bank syariah menggunakan akad antara nasabah dan bank, dimana dilakukan system bagi hasil mudharabah untuk keuntungan kedua belah pihak dan sumber dana yang dihasilkan merupakan hasil usaha yang halal.

B.           Saran
Sebagai pemuda muslim kita harus melakukan investasi dan menjadi pengelola investasi yang sesuai dengan hukum syariah atau islam.


Daftar Pustaka












Tidak ada komentar:

Posting Komentar