Tugas Terstruktur: Dosen Pengampu:
Dasar-Dasar Ekonomi
Islam Muhaimin, SEI., MSI.
Disusun
oleh:
1.Muhammad
Adim Mizuari (1501150136)
2.Mahbub Humaidi ( 1501161271)
3.KhalilluRahman (150115013
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
BANJARMASIN
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, atas limpahan rahmat, hidayah, taufiq, serta inayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan ke
hadirat Rasulullah saw, yang membimbing kita menuju jalan yang diridhoi
oleh-Nya.
Terima kasih kepada dosen pengampu yaitu
Bapak Muhaimin, SEI., MSI. selaku pembimbing Mata Kuliah Dasar-Dasar Ekonomi
Islam yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “
Konsep Dasar Ekonomi Islam “ ini. Dalam pembuatan makalah ini penulis telah
berusaha semaksimal mungkin agar dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi
kita, dan penulis mengharapkan masukan, kritik, dan saran dari para pembaca.
Karena penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Banjarmasin, September
2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………………… i
KATA PENGANTAR…………………………………………….. ii
DAFTAR ISI………………………………………………………. iii
BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Makalah……………………………………….. 1
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………… 1
1.3 Tujuan Penelitian………………………………………………. 2
BAB II: PEMBAHASAN
2.1 Sejarah pengenalan istilah Ekonomi Syariah Dan
Ekonomi Islam…………………………………………………… 3
2.2 Alasan Terbentuknya sistem Ekonomi
Islam………………………… 5
2.3 Pandangan beberapa sisi tentang Ekonomi
Islam……………………….8
BAB III: PENUTUP
3.1 Kesimpulan………………………………………………………. 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam bab in
akan menjelaskan sejarah atau asal-usul tentang penggunaan istilah ekonomi Islam
dan Ekonomi Sariah baik di Dunia Khususnya, di Indonesia.
Juga Pandangan
beberapa sisi tentang Ekonomi Islam yang mana lambat Laun mulai bergerak
menyaingi sistem Ekonomi yang ada atau menguasai perputaran pergerakan Ekonomi
di dunia.
Dalam Ekonomi Islam
juga banyak paham-paham yang berbeda dengan sistem ekonomi baik itu
liberalis,komunis dan lain-lain.Dan pastinya meiliki alasan tersendiri sehingga
mampu tumbuh pesat walaupun belum sebesar Sistem Ekonomi yang ada.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah pada makalah ini
adalah:
1. Sejak kapan pengenalan istilah Ekonomi
Islam atau Ekonomi Syariah ?
2. Apakah pengertian ekonomi islam ?
3. Kenapa di Indonesia lebih familiar
dengan istiah Ekonomi Syariah ?
4. Apa saja pandangan beberapa orang
terkemuka tentang ekonomi Islam atau ekonomi Syariah
1.3 Tujuan Penelitian
Setiap penelitan
pasti memiliki tujuan dan kegunaan tersebut
yang harus tercapai, adapun tujuan penelitian dalam makalah ini adalah:
1. Mengetahui sekilas Sejarah tentang
Ekonomi Islam dan ekonomi syariah;
2. Memahami sekilas tentang Istilah Ekonomi
Islam atau Ekonomi Syariah di dunia khususnya Indonesia;
3. Mengetahui Kegunaan Ekonomi Islam atau
Ekonomi Syariah
4. Mengetahui Tujuan
Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah ;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah
Sesuai
Namanya,Ekonomi Islam muncul bersamaan
tersebarnya agam Islam.sebagaimana Nabi Muhammad S.A.W yang telah meluruskan
dan mengatur Hukum-hukum tentang Jual-beli ,Perdagangan,Harta Rampasan
perang,yang tidak secara langsung mengacu pada pengenalan Istilah Ekonomi
Islam. Sehingga bangsa-bangsa lain yang saat itu belum memeluk Islam mengenal
Istilah itu.Lalu apa saja yang membedakan Ekonomi Islam dengan Ekonomi Pasar
atau sistem Ekonomi lainnya
1. Sistem Pergerakannya
sesuai namanya,Ekonomi Islam bergerak dengan
berlandasan Al-Qur’an dan Hadist yang diaplikasikan dalam sistem Ekonomi yang
bisa di pakai dalam aktivitas pembangunan Ekonomi yang kembali dikembangkan
oleh para pemikir-pemikir Islam sehingga mampu berdaptasi berjalan bersama
majunya Zaman.Dalam Ekonomi Islam juga ada istilah ‘‘Untung-Rugi di Tanggung
Bersama’’ yang secara sekilas mirip dengan paham komunis namun jauh berbeda di
berbagai aspek dan pasti juga jauh dari sistem liberalyang menganut paham
‘‘untung-rugi tanggung sendiri’’ dan ‘’yang kuat mengalahkan yang lemah’’. Berbagai
Ahli ilmu Ekonomi Islam memberikan berbagai Definisi yang bervariasi,Tetapi
dasarnya mengandung arti yang sama.Pada intinya Ekonomi islam adalah suatu
cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang,menganalisis,dan
akkhirnya menyelesasikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara yang
Islami.Yang dimaksudkan dengan cara-cara Islami disini adalah cara-cara yang
didasarkan atas ajaran agama Islam,yaitu Alqur’an dan Sunnah Nabi.Dengan
Pengertian seperti ini maka istilah yang juga sering digunakan adalah Ekonomi
Islam.
2. Pemikirannya atau Pemahamannya
Sebelum
ada pergerakan pasti ada pemikiran yang membuat terbentuknya gagasan istilah ekonomi Islam Di dunia.salah satunya
adalah tentang harus adanya Terminologi ekonomi Positif (positive economics) dan ekonomi normatif (normative economics) merupakan landasan yang penting dalam
terbentuknya gagasan istilah Ekonomi Islam.Ekonomi ‘Positif’ membahas mengenai
apa yang seharusnya terjadi,sementara
ekonomi ‘normatif’ membahas mengenai apa yang seharusnya dilakukan.Keharusan
ini didasarkan atas nilai (value)
atau norma (norm) tertentu,baik secara eksplisit maupun
implisit.Kemiskinan di negara –negara berkembang tidak seharusnya terjadi
adalah contoh pernyataan normatif.Kenyataan bahwa kemiskinan di negara-negara
ini memang semakin memburuk adalah contoh pernyataan positif.Contoh
lain,misanya tentang fakta bahwa
kebanyakan orang akan mengonsumsi barang dan jasa apa saja selama itu
memberi kepuasan maksimal adalah pernyataan positif,sementara anjuran agar tidak semestinya segala nafsu
mencari kepuasan dipenuhi adalah pernyataan normatif.Ilmu ekonomi konvensial
melakukan pemisahan secara tegas antara aspek positif dan normatif.Pemisahan
aspek normatf dan positif mengandung implikasi bahwa fakta ekonomi merupakan
sesuatu yang independen terhadap norma; tidak ada kausalitas antara norma
dengan fakta.Dengan kata lain,realitas ekonomi merupakan sesutu yang bersifat
independen,bersifat objektif- dan akhirnya berlaku universal.Islam memandang
ekonomi sebagai nilai positif,semakin banyak orang yang terlibat dalam
aktivitas ekonomi akan semakin baik,sepanjang tujuan daari prosesnya sesusai dengn
ajaran islam.Ketakwaan kepada Tuhan tidak berimplikasi pada penurunan
produktifitas ekonomi,sebaliknya justru
membawa seseorang untuk lebih produktif.kekayaan dapat mendekatkan diri kepada
Tuhan selama diperoleh dengan cara-cara
yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Ekonomi
Islam sebenarnya telah muncul sejak Islam itu dilahirkan. Ekonomi Islam lahir
bukanlah sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri melainkan bagian integral dari
agama Islam. Sebagai ajaran hidup yang lengkap, Islam memberikan petunjuk terhadap
semua aktivitas manusia, termasuk ekonomi. Sejak abad ke-8 telah muncul
pemikiran-pemikiran ekonomi Islam secara parsial, misalnya peran negara dalam
ekonomi, kaidah berdagang, mekanisme pasar, dan lain-lain, tetapi pemikiran
secara komprehensif terhadap system ekonomi Islam sesungguhnya baru muncul pada
pertengahan abad ke-20 dan semakin marak sejak dua dasawarsa terakhir.
Berbagai
ahli ekonomi Muslim memberikan definisi ekonomi Islam yang bervariasi, tetapi
pada dasarnya mengandung makna yang sama. Pada intinya ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya
untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan
permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami. Yang
dimaksudkan dengan cara-cara Islami di sini adalah cara-cara yang didasarkan
atas ajaran agama Islam, yaitu Alquran dan Sunnah Nabi. Dengan pengertian
seperti ini maka istilah yang juga sering digunakan adalah ekonomi Islam.
Dalam
pandangan Islam, ilmu pengetahuan adalah suatu cara yang sistematis untuk memecahkan masalah kehidupan manusia
yang mendasarkan segala aspek tujuan
(ontologism), metode penurunan kebenaran ilmiah (epistemologis), dan
nilai-nilai (aksiologis) yang terkandung pada ajaran Islam. Secara singkat,
ekonomi Islam dimaksudkan untuk mempelajari upaya manusia untuk mencapai falah dengan sumber daya yang ada
melalui mekanisme pertukaran. Penurunan kebenaran atau
hukum dalam ekonomi Islam didasarkan pada kebenaran deduktif wahyu Ilahi
(ayat qauliyah) yang didukung oleh
kebenaran induktif-empiris (ayat kauniyah).
Ekonomi Islam juga terikat oleh nilai-nilai yang diturunkan dari ajaran Islam
itu sendiri.
Untuk
memberikan pengertian yang lebih jelas maka berikut disampaikan definisi
ekonomi Islam dari beberapa ekonom Muslim terkemuka saat ini.
a. Ekonomi Islam merupakan ilmu ekonomi
yang diturunkan dari ajaran Alquran dan Sunnah. Beberapa ekonomi Muslim yang
cenderung menggunakan definisi dan pendekatan ini adalah Hazanuzzaman (1984)
dan Metwally (1995).
b. Ekonomi Islam merupakan implementasi
sistem etika Islam dalam kegiatan ekonomi yang ditujukan untuk pengembangan
moral masyarakat. Beberapa ekonom yang menggunakan pendekatan ini adalah Mannan
(1993), Ahmad (1992), dan Khan (1994).
c. Ekonomi Islam merupakan representasi
perilaku ekonomi utama Muslim untuk melaksanakan ajaran Islam secara
menyeluruh. Beberapa ekonomi yang menggunakan pendekatan ini adalah Siddiqie
(1992) dan Naqvi (1994).
d. Beberapa ekonom Muslim mencoba
mendefinisikan ekonomi Islam lebih komprehensif ataupun menggabungkan antara
definisi-definisi yang telah ada. Seperti diungkapkan oleh Chapra (2000) dan
Choudury bahwa berbagai pendekatan dapat digunakan untuk mewujudkan ekonomi
Islam, baik pendekatan historis, empiris ataupun teoretis. Namun demikian,
pendekatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia sebagaimana
yang dijelaskan oleh Islam, yaitu falah,
yang bermaknakan kelangsungan hidup, kemandirian, dan kekuatan untuk hidup.
Ekonomi Islam mempelajari perilaku individu yang
dituntun oleh ajaran Islam, mulai dari penentuan
tujuan hidup, cara memandang dan menganalisis masalah ekonomi, serta
prinsip-prinsip dan nilai yang harus dipegang untuk mencapai tujuan tersebut.
Berbeda dengan ekonomi Islam, ekonomi konvensional lebih menekankan pada
analisis terhadap masalah ekonomi dan alternative solusinya. Dalam pandangan
ini, tujuan ekonomi dan nilai-nilai dianggap sebagai hal yang sudah tetap (given) atau di luar bidang ilmu ekonomi.
Dengan kata lain, ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional tidak hanya
dalam aspek cara penyelesaian masalah, namun juga dalam aspek cara memandang
dan analisis terhadap masalah ekonomi. Ekonomi Islam melingkupi untuk mencapai mashlahah atau falah, yang disebut sebagai homo
Islamicus atau Islamic man.
Definisi: Ekonomi Islam
adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola
sumber daya untuuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan
nilai-nilai Alquran dan Sunnah.
2.3.Sejarah
penggunaan istilah ‘’Ekonomi Syariah’’ di Indonesia. Penggunaan istilah
‘‘SYARIAH’’ dalam konteks ekonomi dimaksudkan agar terhindar dari kesan banci
serta alergi dengan istilah Islamisasi.Betapa tidak,di mata dunia luar,istilah
“ekonomi Islam” tetap saja terkesan ekstrim,tidak marketable (tak layak jual)
,selalu berkutat dengan problematika hukum dan tidak memiliki visi masa
depan.Sebab itu istilah ekonomi syari’ah terasa lebih trend dan tidak pnya
kesan kuno di kalangan masyarakat Islam millenium.
Seorang
sosiolog menyatakan bahwa ada dua hal yang harus diperhatikan guna keluar dari
multidimensional krisis ekonomi di Indonesia.Pertama,mempersiapkan sistem yang
akan mengatur masyarakatnya.Kedua,mendidik masyarakatnya agar memiliki
kesadaran intelektual,kesadaran sosial-politik dan kesadaran pragmatis dan
praktis untuk dapat melaksakan sistem tersebut atau sebaliknya. Untuk ukuran
Indonesia khususnya dalam rangka aktualisasi ekonomi syari’ah,keduanya masih
dianggap meragukan,hal ini bukan berarti ada keinginan untuk menambah keraguan
khalayak masyarakat Islam berkebangsaan.Melainkan maksud hati ingin
menyadarkan kembali betapa kita harus
yakin dengan konsep Syari’ah yang ditawarkan Islam kepada setiap
penganutnya.Disisi lain istilah syariah sudah familiar di dunia perbankan.Di
Indonesia,kita pasti lebih kenal dengan istilah “perbankan syariah’’ daripada
‘perbankan Islam”.Tidak hanya itu,ketika para cendikiawan Islam duduk
bersama mem bentuk opini tentang konsep
dan sistem ekonomi yang berasaskan Al-qur’an dan Hadist secara sistem dan
praktek,mereka lebih suka menggunakan istilah ‘”syariah” daripada menonjolkan
kata-kata Islam.
Di
Indonesia perkembangan pemikiran-pemikiran tentang perlunya menerapkan prinsip
Islam dalam berekonomi baru terdengar pada 1974.Tepatnya dimulai dalam sebuah
seminar ‘hubungan Indonesia-Timur Tengah’ yang diselenggarakan oleh Lembaga
studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatn (LSIK).Perkembangan Pemikiran tentang perlunya
umat Islam memiliki keuangan Islam
sendiri mulai berhembus sejak itu.Juga karena adanya pemikiran para Ekonom-Ekonom
Modern yang membawa serta gagasan ekonomi syariah,seperti Syafi’e Antonio
(pimpinan Tazkia Group),Syakir Sul (pimpinan Maestro Group khusus menangani
bidang marketing syari’ah) Agustianto Mingka (Akademisi UI dan Trisakti),Siti
Murtianti (Akademisi dan perintis yayasan Hamfara),Uswatun Hasanah
(AkademisiUI,perintis Aritek Wakaf),Adiwarman Kariem (pemilik Kariem Bussines
Consulting),Riawan Amien (Dirut Bank Muamalat Indonesia serta ketua umum
Asosiasi Bank Islam Indonesia “ABSINDO”) dan para ekonom muslim lain. Menurut
Prof.DR,Muhammad Abdullah al-arabi bahwa ekonomi Islam yang berbasis syari’ah memiliki Keistimewaan
berupa fleksibilitas,dimana satu sisi bersifat tetap (prinsip) namun pada sisi
lain berubah-rubah (tehnis) keduanya merupakan bagian dari sistem yang
menyeluruh (kaffah),merealisasikan kesimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat. seiring munculnya kesadaran baru kaum intelektual dan cendikiawan
muslim dalam memberdayakan masyarakat.Pada awalnya memang sempat terjadi
perdebatan mengenai hukum bunga dan hukum zakat vs pajak di kalangan para
ulama,cendikiawan dan intelektual muslim.Akan tetapi,nampakna perkembangan
pemikiran dan pergumulan ijtihad panjang
dalam masalah hukum ‘bunga bank’ dan ‘zakat vs pajak’ tersebut tidak sia-sia dimana
akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan dan melegakan umat muslim
Indonesia.Paling tidak,kalau boleh dikataan ‘sebuah tonggak’ sejarah emas
kebangkitan ekonomi Islam di Indonesia akhirnya terukir juga.Tepatnya pada hari
Ahad,3 November 1991 untuk pertama kalinya sebuah bank Islam di launching pendiriannya secara
besar-besaran di Istana Bogor yang panitia penyelenggaranya diketuai
Prof.Dr.Ir.M.Amin Aziz (sekarang ketua yayasan PINBUK,red.) Bank Islam ini selanjutnya diberi nama Bank Muamalat
Indonesia (BMI)
2.4
Kegunaan dan Urgensi Ekonomi Islam
Urgensi
ekonomi Islam tidak hanya diawali dari adanya krisis ekonomi global yang tengah
dialami oleh berbagai negara, tidak juga hanya berdasar pada adanya peluang dan
prospek besar dari sisi bisnis dari ekonomi Islam itu sendiri, tapi ini
menyentuh landasan yang paling mendasar mengapa kita harus mengembangkan dan
meenerapkan ekonomi Islam dalam
kehidupan perekonomian kita. Menurut Mujahid (2009) pembahasan mengenai urgensi
dan pentingnya ekonomi Islam untuk diterapkan dalam kehidupan pribadi maupun
masyarakat Muslim khususnya dan seluruh manusia pada umumnya, bisa didekati
dari dua sudut pandang.
Pertama,
melalui pemahaman yang mendalam terhadap pengertian Islam dan kesempurnaan
sistem Islam serta segenap konsekuensi-konsekuensi logisnya. Pendekatan ini
ditempuh lewat “pembacaan” atas
ayat-ayat tertera lewat Al-Quran dan Sunnah Rasul-Nya Oleh karena pembahasan
ini diambil dari sumber dan literature orisinal Islam, kita sebut saja
pendekatan tekstual atau literer.
Kedua,
melalui kritik terhadap fenomena-fenomena ketidakadilan, kemiskinan,
kemerosotan nilai dan kesesatan motif yang terjadi dalam perekonomian akibat
dibernaikannya sistem ekonomi non-Islam dengan segala macam dan bentuk
turunannya. Karena pendekatan ini berangkat dari pemahaman atas fenomena, mari
kita sebut saja pendekatan in pendekatan kontekstual atau fenomenologis. Kita
meyakini Islam tidak hanya sebaga seperangkat ibadah ritual, namun juga sebagai
sebuah sistem hidup yang menyeluruh, sebagaimana Allah SWT berfirman:
“…Pada
hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, telah Ku-cukupkan untukmu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam menjadi agamamu…” (Q.S. Al-Maidah 3). Hal
terkait dapat dilihat di Q.S. Al-Baqarah 208.
Kesempurnaan
Islam itu tentu saja mencakup wilayah ekonomi yang berurusan dengan bagaimana
manusia mengatur hidupnya untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dalam
ekonomi Islam, ada empat nilai utama yang menjadi sifat ekonomi Islam, yaitu:
Rabbaniyah (Ketuhanan), Akhlak, Kemanusiaan dan Pertengahan. Nilai-nilai ini
menggambarkan keikhlasan yang bersifat menyeluruh dan tampak jelas pada segala
sesuatu yang berdasarkan ajaran Islam (Mujahid, 2009).
BAB III
PENUTUP
2.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan antara lain:
-
Ada
hal-hal pokok yang diperlukan untuk
memahami bagaimana mencapai tujuan hidup, yaitu:
1. Ekonomi Islam sudah ada bersamaan dengan
munculnya agama Islam
2. Istilah syari.’ah lebih familiar di
Indonesia agar menghindari kesan ekstrim juga karena lebih ramah di telinga
masyarakat luas
3. Awal pergerakan sistem ekonomi
Islam berbasis syariah di indonesia pada
tahun 1974
4. Ekonomi Syari,ah di nilai dapat
mengatasi problema keuangan masyarakat Muslim yang terjepit dengan sistem
pasar,konvensional dan kapitalis karena bersifat fleksibel.
DAFTAR PUSTAKA
Obat Bisul Di Telinga
BalasHapusObat Perih Saat Kencing
Obat Penghilang Keloid Bekas Luka
Obat Radang Paru Paru Anak
Obat Pendarahan Pasca Aborsi
Obat Benjolan Di Leher Anak
Obat Tumor Rektum
Obat Nyeri Lambung Anak
Obat Infeksi Tenggorokan
Obat Infeksi Tenggorokan
Obat Pendarahan Pasca Kuret
Obat Benjolan Dalam Telinga
Obat Pengering Luka Berair