Halaman

Minggu, 10 Januari 2016

Sejarah pengenalan istilah Ekonomi Syariah Dan Ekonomi Islam



     Tugas Terstruktur:                                                                              Dosen Pengampu:
Dasar-Dasar Ekonomi Islam                                                             Muhaimin, SEI., MSI.
 
Disusun oleh:
1.Muhammad Adim Mizuari (1501150136)
                                           2.Mahbub Humaidi                ( 1501161271)  
                                           3.KhalilluRahman                  (150115013
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
BANJARMASIN
2015




KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat, hidayah, taufiq, serta inayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan ke hadirat Rasulullah saw, yang membimbing kita menuju jalan yang diridhoi oleh-Nya.
Terima kasih kepada dosen pengampu yaitu Bapak Muhaimin, SEI., MSI. selaku pembimbing Mata Kuliah Dasar-Dasar Ekonomi Islam yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “ Konsep Dasar Ekonomi Islam “ ini. Dalam pembuatan makalah ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin agar dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita, dan penulis mengharapkan masukan, kritik, dan saran dari para pembaca. Karena penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.






Banjarmasin, September 2015


Penyusun







DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………             i
KATA PENGANTAR……………………………………………..             ii
DAFTAR ISI……………………………………………………….             iii
BAB I: PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Makalah………………………………………..             1
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………             1
1.3  Tujuan Penelitian……………………………………………….             2
BAB II: PEMBAHASAN
2.1 Sejarah pengenalan istilah Ekonomi Syariah Dan Ekonomi Islam……………………………………………………       3
2.2 Alasan Terbentuknya sistem Ekonomi Islam…………………………    5
2.3 Pandangan beberapa sisi tentang Ekonomi Islam……………………….8
BAB III: PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………….          10
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Dalam bab in akan menjelaskan sejarah atau asal-usul tentang penggunaan istilah ekonomi Islam dan Ekonomi Sariah baik di Dunia Khususnya, di Indonesia.
Juga Pandangan beberapa sisi tentang Ekonomi Islam yang mana lambat Laun mulai bergerak menyaingi sistem Ekonomi yang ada atau menguasai perputaran pergerakan Ekonomi di dunia.
Dalam Ekonomi Islam juga banyak paham-paham yang berbeda dengan sistem ekonomi baik itu liberalis,komunis dan lain-lain.Dan pastinya meiliki alasan tersendiri sehingga mampu tumbuh pesat walaupun belum sebesar Sistem Ekonomi yang ada.



1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah:
1.      Sejak kapan pengenalan istilah Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah ?
2.      Apakah pengertian ekonomi islam ?
3.      Kenapa di Indonesia lebih familiar dengan istiah Ekonomi Syariah ?
4.      Apa saja pandangan beberapa orang terkemuka tentang ekonomi Islam atau ekonomi Syariah




1.3  Tujuan Penelitian
Setiap penelitan pasti memiliki tujuan dan kegunaan tersebut  yang harus tercapai, adapun tujuan penelitian dalam makalah ini adalah:
1.      Mengetahui sekilas Sejarah tentang Ekonomi Islam dan ekonomi syariah;
2.      Memahami sekilas tentang Istilah Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah di dunia khususnya Indonesia;
3.      Mengetahui Kegunaan Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah
4.      Mengetahui   Tujuan Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah ;

















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah
Sesuai Namanya,Ekonomi Islam muncul  bersamaan tersebarnya agam Islam.sebagaimana Nabi Muhammad S.A.W yang telah meluruskan dan mengatur Hukum-hukum tentang Jual-beli ,Perdagangan,Harta Rampasan perang,yang tidak secara langsung mengacu pada pengenalan Istilah Ekonomi Islam. Sehingga bangsa-bangsa lain yang saat itu belum memeluk Islam mengenal Istilah itu.Lalu apa saja yang membedakan Ekonomi Islam dengan Ekonomi Pasar atau sistem Ekonomi lainnya 
1.      Sistem Pergerakannya
sesuai namanya,Ekonomi Islam bergerak dengan berlandasan Al-Qur’an dan Hadist yang diaplikasikan dalam sistem Ekonomi yang bisa di pakai dalam aktivitas pembangunan Ekonomi yang kembali dikembangkan oleh para pemikir-pemikir Islam sehingga mampu berdaptasi berjalan bersama majunya Zaman.Dalam Ekonomi Islam juga ada istilah ‘‘Untung-Rugi di Tanggung Bersama’’ yang secara sekilas mirip dengan paham komunis namun jauh berbeda di berbagai aspek dan pasti juga jauh dari sistem liberalyang menganut paham ‘‘untung-rugi tanggung sendiri’’ dan ‘’yang kuat mengalahkan yang lemah’’. Berbagai Ahli ilmu Ekonomi Islam memberikan berbagai Definisi yang bervariasi,Tetapi dasarnya mengandung arti yang sama.Pada intinya Ekonomi islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang,menganalisis,dan akkhirnya menyelesasikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara yang Islami.Yang dimaksudkan dengan cara-cara Islami disini adalah cara-cara yang didasarkan atas ajaran agama Islam,yaitu Alqur’an dan Sunnah Nabi.Dengan Pengertian seperti ini maka istilah yang juga sering digunakan adalah Ekonomi Islam.


2.      Pemikirannya atau Pemahamannya                                               
      Sebelum ada pergerakan pasti ada pemikiran yang membuat terbentuknya gagasan istilah         ekonomi Islam Di dunia.salah satunya adalah tentang harus adanya Terminologi ekonomi Positif (positive economics) dan ekonomi normatif (normative economics) merupakan landasan yang penting dalam terbentuknya gagasan istilah Ekonomi Islam.Ekonomi ‘Positif’ membahas mengenai apa yang  seharusnya terjadi,sementara ekonomi ‘normatif’ membahas mengenai apa yang seharusnya dilakukan.Keharusan ini didasarkan atas nilai (value) atau norma (norm) tertentu,baik secara eksplisit maupun implisit.Kemiskinan di negara –negara berkembang tidak seharusnya terjadi adalah contoh pernyataan normatif.Kenyataan bahwa kemiskinan di negara-negara ini memang semakin memburuk adalah contoh pernyataan positif.Contoh lain,misanya tentang fakta bahwa  kebanyakan orang akan mengonsumsi barang dan jasa apa saja selama itu memberi kepuasan maksimal adalah pernyataan positif,sementara  anjuran agar tidak semestinya segala nafsu mencari kepuasan dipenuhi adalah pernyataan normatif.Ilmu ekonomi konvensial melakukan pemisahan secara tegas antara aspek positif dan normatif.Pemisahan aspek normatf dan positif mengandung implikasi bahwa fakta ekonomi merupakan sesuatu yang independen terhadap norma; tidak ada kausalitas antara norma dengan fakta.Dengan kata lain,realitas ekonomi merupakan sesutu yang bersifat independen,bersifat objektif- dan akhirnya berlaku universal.Islam memandang ekonomi sebagai nilai positif,semakin banyak orang yang terlibat dalam aktivitas ekonomi akan semakin baik,sepanjang tujuan daari prosesnya sesusai dengn ajaran islam.Ketakwaan kepada Tuhan tidak berimplikasi pada penurunan produktifitas ekonomi,sebaliknya  justru membawa seseorang untuk lebih produktif.kekayaan dapat mendekatkan diri kepada Tuhan selama diperoleh dengan  cara-cara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Ekonomi Islam sebenarnya telah muncul sejak Islam itu dilahirkan. Ekonomi Islam lahir bukanlah sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri melainkan bagian integral dari agama Islam. Sebagai ajaran hidup yang lengkap, Islam memberikan petunjuk terhadap semua aktivitas manusia, termasuk ekonomi. Sejak abad ke-8 telah muncul pemikiran-pemikiran ekonomi Islam secara parsial, misalnya peran negara dalam ekonomi, kaidah berdagang, mekanisme pasar, dan lain-lain, tetapi pemikiran secara komprehensif terhadap system ekonomi Islam sesungguhnya baru muncul pada pertengahan abad ke-20 dan semakin marak sejak dua dasawarsa  terakhir.
Berbagai ahli ekonomi Muslim memberikan definisi ekonomi Islam yang bervariasi, tetapi pada dasarnya mengandung makna yang sama. Pada intinya ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami. Yang dimaksudkan dengan cara-cara Islami di sini adalah cara-cara yang didasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Alquran dan Sunnah Nabi. Dengan pengertian seperti ini maka istilah yang juga sering digunakan adalah ekonomi Islam.
Dalam pandangan Islam, ilmu pengetahuan adalah suatu cara yang sistematis untuk  memecahkan masalah kehidupan manusia yang  mendasarkan segala aspek tujuan (ontologism), metode penurunan kebenaran ilmiah (epistemologis), dan nilai-nilai (aksiologis) yang terkandung pada ajaran Islam. Secara singkat, ekonomi Islam dimaksudkan untuk mempelajari upaya manusia untuk mencapai falah dengan sumber daya yang ada melalui mekanisme pertukaran. Penurunan kebenaran  atau  hukum dalam ekonomi Islam didasarkan pada kebenaran deduktif wahyu Ilahi (ayat qauliyah) yang didukung oleh kebenaran induktif-empiris (ayat kauniyah). Ekonomi Islam juga terikat oleh nilai-nilai yang diturunkan dari ajaran Islam itu sendiri.
Untuk memberikan pengertian yang lebih jelas maka berikut disampaikan definisi ekonomi Islam dari beberapa ekonom Muslim terkemuka saat ini.
a.       Ekonomi Islam merupakan ilmu ekonomi yang diturunkan dari ajaran Alquran dan Sunnah. Beberapa ekonomi Muslim yang cenderung menggunakan definisi dan pendekatan ini adalah Hazanuzzaman (1984) dan Metwally (1995).
b.      Ekonomi Islam merupakan implementasi sistem etika Islam dalam kegiatan ekonomi yang ditujukan untuk pengembangan moral masyarakat. Beberapa ekonom yang menggunakan pendekatan ini adalah Mannan (1993), Ahmad (1992), dan Khan (1994).
c.       Ekonomi Islam merupakan representasi perilaku ekonomi utama Muslim untuk melaksanakan ajaran Islam secara menyeluruh. Beberapa ekonomi yang menggunakan pendekatan ini adalah Siddiqie (1992) dan Naqvi (1994).
d.      Beberapa ekonom Muslim mencoba mendefinisikan ekonomi Islam lebih komprehensif ataupun menggabungkan antara definisi-definisi yang telah ada. Seperti diungkapkan oleh Chapra (2000) dan Choudury bahwa berbagai pendekatan dapat digunakan untuk mewujudkan ekonomi Islam, baik pendekatan historis, empiris ataupun teoretis. Namun demikian, pendekatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia sebagaimana yang dijelaskan oleh Islam, yaitu falah, yang bermaknakan kelangsungan hidup, kemandirian, dan kekuatan untuk hidup.


Ekonomi Islam mempelajari perilaku individu yang dituntun oleh  ajaran Islam, mulai dari penentuan tujuan hidup, cara memandang dan menganalisis masalah ekonomi, serta prinsip-prinsip dan nilai yang harus dipegang untuk mencapai tujuan tersebut. Berbeda dengan ekonomi Islam, ekonomi konvensional lebih menekankan pada analisis terhadap masalah ekonomi dan alternative solusinya. Dalam pandangan ini, tujuan ekonomi dan nilai-nilai dianggap sebagai hal yang sudah tetap (given) atau di luar bidang ilmu ekonomi. Dengan kata lain, ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional tidak hanya dalam aspek cara penyelesaian masalah, namun juga dalam aspek cara memandang dan analisis terhadap masalah ekonomi. Ekonomi Islam melingkupi untuk mencapai mashlahah atau falah, yang disebut sebagai homo Islamicus atau Islamic man.
Definisi: Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Alquran dan Sunnah.
2.3.Sejarah penggunaan istilah ‘’Ekonomi Syariah’’ di Indonesia.                                      Penggunaan istilah ‘‘SYARIAH’’ dalam konteks ekonomi dimaksudkan agar terhindar dari kesan banci serta alergi dengan istilah Islamisasi.Betapa tidak,di mata dunia luar,istilah “ekonomi Islam” tetap saja terkesan ekstrim,tidak marketable (tak layak jual) ,selalu berkutat dengan problematika hukum dan tidak memiliki visi masa depan.Sebab itu istilah ekonomi syari’ah terasa lebih trend dan tidak pnya kesan kuno di kalangan masyarakat Islam millenium.
Seorang sosiolog menyatakan bahwa ada dua hal yang harus diperhatikan guna keluar dari multidimensional krisis ekonomi di Indonesia.Pertama,mempersiapkan sistem yang akan mengatur masyarakatnya.Kedua,mendidik masyarakatnya agar memiliki kesadaran intelektual,kesadaran sosial-politik dan kesadaran pragmatis dan praktis untuk dapat melaksakan sistem tersebut atau sebaliknya. Untuk ukuran Indonesia khususnya dalam rangka aktualisasi ekonomi syari’ah,keduanya masih dianggap meragukan,hal ini bukan berarti ada keinginan untuk menambah keraguan khalayak masyarakat Islam berkebangsaan.Melainkan maksud hati ingin menyadarkan  kembali betapa kita harus yakin dengan konsep Syari’ah yang ditawarkan Islam kepada setiap penganutnya.Disisi lain istilah syariah sudah familiar di dunia perbankan.Di Indonesia,kita pasti lebih kenal dengan istilah “perbankan syariah’’ daripada ‘perbankan Islam”.Tidak hanya itu,ketika para cendikiawan Islam duduk bersama  mem bentuk opini tentang konsep dan sistem ekonomi yang berasaskan Al-qur’an dan Hadist secara sistem dan praktek,mereka lebih suka menggunakan istilah ‘”syariah” daripada menonjolkan kata-kata Islam.
Di Indonesia perkembangan pemikiran-pemikiran tentang perlunya menerapkan prinsip Islam dalam berekonomi baru terdengar pada 1974.Tepatnya dimulai dalam sebuah seminar ‘hubungan Indonesia-Timur Tengah’ yang diselenggarakan oleh Lembaga studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatn (LSIK).Perkembangan Pemikiran tentang perlunya umat Islam  memiliki keuangan Islam sendiri mulai berhembus sejak itu.Juga karena adanya pemikiran para Ekonom-Ekonom Modern yang membawa serta gagasan ekonomi syariah,seperti Syafi’e Antonio (pimpinan Tazkia Group),Syakir Sul (pimpinan Maestro Group khusus menangani bidang marketing syari’ah) Agustianto Mingka (Akademisi UI dan Trisakti),Siti Murtianti (Akademisi dan perintis yayasan Hamfara),Uswatun Hasanah (AkademisiUI,perintis Aritek Wakaf),Adiwarman Kariem (pemilik Kariem Bussines Consulting),Riawan Amien (Dirut Bank Muamalat Indonesia serta ketua umum Asosiasi Bank Islam Indonesia “ABSINDO”) dan para ekonom muslim lain. Menurut Prof.DR,Muhammad Abdullah al-arabi bahwa ekonomi Islam  yang berbasis syari’ah memiliki Keistimewaan berupa fleksibilitas,dimana satu sisi bersifat tetap (prinsip) namun pada sisi lain berubah-rubah (tehnis) keduanya merupakan bagian dari sistem yang menyeluruh (kaffah),merealisasikan kesimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. seiring munculnya kesadaran baru kaum intelektual dan cendikiawan muslim dalam memberdayakan masyarakat.Pada awalnya memang sempat terjadi perdebatan mengenai hukum bunga dan hukum zakat vs pajak di kalangan para ulama,cendikiawan dan intelektual muslim.Akan tetapi,nampakna perkembangan pemikiran dan pergumulan ijtihad panjang dalam masalah hukum ‘bunga bank’ dan ‘zakat vs pajak’ tersebut tidak sia-sia dimana akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan dan melegakan umat muslim Indonesia.Paling tidak,kalau boleh dikataan ‘sebuah tonggak’ sejarah emas kebangkitan ekonomi Islam di Indonesia akhirnya terukir juga.Tepatnya pada hari Ahad,3 November 1991 untuk pertama kalinya sebuah bank Islam di launching pendiriannya secara besar-besaran di Istana Bogor yang panitia penyelenggaranya diketuai Prof.Dr.Ir.M.Amin Aziz (sekarang ketua yayasan PINBUK,red.) Bank Islam ini selanjutnya diberi nama Bank Muamalat Indonesia (BMI)
2.4 Kegunaan dan Urgensi Ekonomi Islam
Urgensi ekonomi Islam tidak hanya diawali dari adanya krisis ekonomi global yang tengah dialami oleh berbagai negara, tidak juga hanya berdasar pada adanya peluang dan prospek besar dari sisi bisnis dari ekonomi Islam itu sendiri, tapi ini menyentuh landasan yang paling mendasar mengapa kita harus mengembangkan dan meenerapkan ekonomi Islam  dalam kehidupan perekonomian kita. Menurut Mujahid (2009) pembahasan mengenai urgensi dan pentingnya ekonomi Islam untuk diterapkan dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat Muslim khususnya dan seluruh manusia pada umumnya, bisa didekati dari dua sudut pandang.
Pertama, melalui pemahaman yang mendalam terhadap pengertian Islam dan kesempurnaan sistem Islam serta segenap konsekuensi-konsekuensi logisnya. Pendekatan ini ditempuh lewat “pembacaan” atas ayat-ayat tertera lewat Al-Quran dan Sunnah Rasul-Nya Oleh karena pembahasan ini diambil dari sumber dan literature orisinal Islam, kita sebut saja pendekatan tekstual atau literer.
Kedua, melalui kritik terhadap fenomena-fenomena ketidakadilan, kemiskinan, kemerosotan nilai dan kesesatan motif yang terjadi dalam perekonomian akibat dibernaikannya sistem ekonomi non-Islam dengan segala macam dan bentuk turunannya. Karena pendekatan ini berangkat dari pemahaman atas fenomena, mari kita sebut saja pendekatan in pendekatan kontekstual atau fenomenologis. Kita meyakini Islam tidak hanya sebaga seperangkat ibadah ritual, namun juga sebagai sebuah sistem hidup yang menyeluruh, sebagaimana Allah SWT berfirman:
“…Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, telah Ku-cukupkan untukmu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam menjadi agamamu…” (Q.S. Al-Maidah 3). Hal terkait dapat dilihat di Q.S. Al-Baqarah 208.
Kesempurnaan Islam itu tentu saja mencakup wilayah ekonomi yang berurusan dengan bagaimana manusia mengatur hidupnya untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dalam ekonomi Islam, ada empat nilai utama yang menjadi sifat ekonomi Islam, yaitu: Rabbaniyah (Ketuhanan), Akhlak, Kemanusiaan dan Pertengahan. Nilai-nilai ini menggambarkan keikhlasan yang bersifat menyeluruh dan tampak jelas pada segala sesuatu yang berdasarkan ajaran Islam (Mujahid, 2009).














BAB III
PENUTUP
2.1  Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan antara lain:
-          Ada  hal-hal pokok yang diperlukan untuk memahami bagaimana mencapai tujuan hidup, yaitu:
1.      Ekonomi Islam sudah ada bersamaan dengan munculnya agama Islam
2.      Istilah syari.’ah lebih familiar di Indonesia agar menghindari kesan ekstrim juga karena lebih ramah di telinga masyarakat luas
3.      Awal pergerakan sistem ekonomi Islam  berbasis syariah di indonesia pada tahun 1974
4.      Ekonomi Syari,ah di nilai dapat mengatasi problema keuangan masyarakat Muslim yang terjepit dengan sistem pasar,konvensional dan kapitalis karena bersifat fleksibel.



















DAFTAR PUSTAKA

1 komentar: